Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; i. Inspektorat Jenderal; j. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat; k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; l. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan n. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Koreksi Anda