Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 18), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
