Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda