Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
