Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda