Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
