Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 47 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.