Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan LTSHE diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda