Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Teks Saat Ini
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda
