Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf b, paling kurang memenuhi persyaratan: a. memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri; b. mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di dalam dan luar negeri; c. menyediakan layanan purna jual paling kurang 3 (tiga) tahun; dan d. menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE. (2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan perjanjian kerja dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda