Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Teks Saat Ini
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penyediaan data calon Penerima LTSHE;
b. sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan
c. pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
Koreksi Anda
