Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda