Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Minyak dan Gas Bumi yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
