Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STEM Akamigas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
