Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
