Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda