Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas memonitor implementasi perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dan MILF.
Koreksi Anda