Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat membawahkan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda