Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 20 ...
Koreksi Anda