Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
