Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
Pasal 17 ...
Koreksi Anda
