Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Paragraf ...
Koreksi Anda
