Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
