Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda