Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
]IEPUBLIK INDONESI,\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, ttd
Djaman
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURhN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Utama Rp2.O25.0OO,OO 2 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Madya Rp 1 .380.0OO,O0 3 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Muda Rp1.100.0OO,00 4 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Pertama Rp54O.0OO,OO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, g
Djaman
Koreksi Anda
