Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Besaran T\rnjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
