Pasal I
Ketentuan ayat (l) Pasal 4 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 195) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 46 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.