Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda