Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian dan pembayaran subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
