Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didasarkan pada perjanjian penyelesaian utang antara PDAM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
