Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan perhitungan kewajiban kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM. (3) Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda