Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
b. hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
(2) Pembukaan rekening untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank.
Koreksi Anda
