Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM. (2) Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. komitmen Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang gagal bayar; b. setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pinjaman PDAM; c. kesediaan PDAM untuk memenuhi target Indikator Kinerja Utama (IKU) PDAM dalam menggunakan pinjaman perbankan yang mendapat penjaminan dan subsidi bunga dari Pemerintah Pusat; d. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai rekomendasi Pemerintah Pusat, baik finansial maupun non finansial dalam hal PDAM tidak memenuhi target indikator kinerja utama yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah Pusat; dan f. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian kewajiban PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. (3) Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU dan/atau DBH .
Koreksi Anda