Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada PDAM yang:
a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan
b. telah MENETAPKAN tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang- undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.
(2) Terhadap PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih dalam tahap restrukturisasi, juga wajib memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Terhadap PDAM yang menunjukan kinerja kurang sehat atau sakit, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi peningkatan kinerja sampai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pemerintahan daerah, dan keuangan negara.
(5) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
