Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan penyuluhan sosial;
e. pelaksanaan …
e. pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
f. pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial;
h. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
