Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda