Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
