Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
Koreksi Anda
