Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9 ...
Koreksi Anda
