Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
BNPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
f. Inspektorat.
Koreksi Anda
