Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(3) Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Koreksi Anda
