Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Koreksi Anda