Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi koordinasi oleh BNPT dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat atau forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan;
b. kerjasama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan di bidang penanggulangan terorisme;
c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil rapat atau forum koordinasi BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
