Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, baik di lingkungan BNPT sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
