Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AMANDEMENT TO THE CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL (PERUBAHAN KONVENSI PROTEKSI FISIK BAHAN NUKLIR)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan Konvensi dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
