Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Jika dipandang perlu, DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dapat mengikutsertakan Menteri dan/atau pejabat atau pihak lain yang dipandang perlu dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM diatur oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda