Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibentuk Sekretariat DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Harian. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM. (4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM ditetapkan oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda