Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertugas untuk: a. merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim; b. mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan; c. merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim; e. memperkuat posisi INDONESIA untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Koreksi Anda