Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Perdagangan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
