Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
